Pada Jumat pukul 09.00 WIB di Aula BPS Kabupaten Kampar telah dilakukan kegiatan Focus Group Discussion Penetapan Standar Pelayanan Publik Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Kampar. Acara ini bertujuan untuk mensosialisasikan bagaimana pelaksanaan pelayanan publik di BPS Kabupaten Kampar yang dalam hal ini ditunjukan melalui aktivitas Pelayanan Statistik Terpadu (PST). PST Merupakan pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik yang diberikan oleh BPS sebagai perwujudan visi BPS yaitu Penyedia Data Statistik Berkualitas untuk Indonesia Maju.
Acara FGD Penetapan SPP PST dihadiri oleh Perwakilan Pengguna Layanan Data yang ada di OPD/Instansi/Universitas/Mahasiswa/Wartawan/ORMAS/Masyarakat di Kabupaten Kampar. Acara dibuka oleh Bapak Budianto selaku Kepala BPS Kabupaten Kampar dan diisi oleh tiga narasumber yang membawakan materi terkait pelayanan data di BPS Kabupaten Kampar. Adapun ketiga narasumber tersebut adalah Novi Kanadia, S.Tr.Stat., Statistisi Ahli Pertama BPS Kabupaten Kampar dengan materi Standar Pelayanan Publik, Unit Pelayanan Statistik Terpadu; Malkan Ihwani, S.Tr.Stat., Prakom Ahli Pertama BPS Kabupaten Kampar dengan materi Inovasi Pelayanan Publik; dan Ridhayani Sinaga, SST, Prakom Muda BPS Kabupaten Kampar dengan materi Hasil Survei Kebutuhan Data 2023.
Dalam arahan dan sambutan pembuka dari Kepala BPS Kabupaten Kampar, beliau menyampaikan bahwa memberikan pelayanan data yang berkualitas terhadap publik merupakan tanggung jawab BPS, oleh karena itu BPS Kabupaten Kampar akan terus melakukan evaluasi yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan data di BPS Kabupaten Kampar. Beliau juga mengapresiasi kehadiran para undangan dalam forum ini yang mengisyaratkan bahwa ada kepedulian dari berbagai pihak dalam melakukan peningkatan kualitas layanan data di BPS Kabupaten Kampar.
Acara berlangsung dengan tertib dan dipenghujung acara dilakukan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Standar Pelayanan Publik oleh Kepala BPS Kabupaten Kampar dengan seluruh perwakilan OPD/Instansi/Universitas/Mahasiswa/Wartawan/ORMAS/Masyarakat. Dengan ditandatanganinya berita acara penetapan ini, diharapkan kedepannya terjadi peningkatan standar pelayanan publik di BPS Kabupaten Kampar.