Tanggal 26 September merupakan hari
yang diperingati sebagai Hari Statistik Nasional atau disingkat dengan HSN.
Seharusnya hari bersejarah ini bukan hanya menjadi hari yang diperingati oleh
Badan Pusat Statistik saja, namun bisa diperingati seluruh lapisan masyarakat
karena statistik merupakan alat yang digunakan hampir pada semua disiplin ilmu.
Tak
ketinggalan BPS Kabupaten Kampar ikut memperingati HSN dengan melaksanakan apel
di halaman kantor BPS Kabupaten Kampar pada tanggal 26 September 2016 lalu. Apel dipimpin oleh Bapak Suyanto yang
merupakan Koordinator Statistik Kecamatan Tapung, sedangkan pembina apel langsung
oleh Kepala BPS Kabupaten Kampar Drs. H. Ruslan.
Dalam sambutan
yang dibacakan oleh Kapala BPS Kabupaten Kampar, Kepala BPS RI Bapak Dr
Suhariyanto berpesan bahwa sesuai dengan tema HSN tahun ini “Kerja Nyata Dengan
Data” maka sudah menjadi kewajiban BPS untuk memperbaiki kualitas data sesuai
standar internasional. Selain itu kualitas pelayanan publik juga harus
ditingkatkan. Salah satunya adalah kemudahan mengunduh data yang tersedia di
website BPS.
Dalam apel
tersebut juga dibacakan mengenai Sejarah Hari Statistik agar kita tahu kenapa
dipilih tanggal 26 September sebagai Hari Statistik Nasional.
Sebenarnya kegiatan
perstatistikan di negara kita sudah ada sejak zaman hindia belanda, hal
tersebut terbukti dengan adanya Volkstelling
Ordonantic 1930 yang mengatur sensus penduduk dan Statistiek Ordonantic
1934 yang mengatur tentang perstatistikan, sedangkan kantornya bernama Centraal Kantoor voor de
Statistiek (CKS) atau Kantor Pusat Statistik. Pada tahun 1930 itulah kantor ini
melakukan kegiatan sensus penduduk untuk pertama kali.
Kemudian karena adanya rekomendasi PBB bagi negara
anggotanya untuk melaksanakan kegiatan sensus penduduk secara serentak maka
Pemerinta RI mengganti Volkstelling Ordonantic 1930 dengan UU No 6 Tahun 1960 tentang
Sensus. Lalu pada 26 September 1960 Pemerintah RI mengundangkan UU No 7 Tahun
1960 tentang Statistik sebagai pengganti Statistiek Ordonantic 1934.
Undang-undang tersebut mengatur secara rinci penyelenggaraan Statistik dan
organisasi Biro Pusat Statistik.
Pada Agustus
1996 Presiden RI menetapkan tanggal diundangkannya UU No 7 Tahun 1960 sebagai
Hari Statistik yang dilaksanakan secara nasional. Kenapa tanggal tersebut yang
ditetapkan sebagai hari statistik? Alasannya, bahwa kelahiran Undang-Undang
tersebut merupakan titik awal perjalanan BPS dalam mengisi kemerdekaan di
bidang statistik yang selama ini diatur berdasarkan sistem perundang-undangan
kolonial. Setelah itu UU No 6 dan 7 tahun 1960 diganti menjadi UU No 16 Tahun
1997 tentang Statistik dan penetapan nomenklatur Biro Pusat Statistik menjadi
Badan Pusat Statistik.
Ternyata
perjalanan perstatistikan negara kita cukup panjang. Hal ini membuktikan bahwa
para penjajah pun memerlukan data statistik. Memang data itu mahal tapi lebih
mahal membangun tanpa data. Dan sebagai warga yang sadar statistik sudah
menjadi kewajiban kita menjawab yang sebenarnya ketika diri kita menjadi
responden.
Selamat hari
statistik.